Kapolres

Kepala Kepolisian Resor yang selanjutnya disingkat Kapolres adalah pimpinan Polri di daerah dan bertanggung jawab kepada Kapolda Kapolres bertugas:

  1. Memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Polres dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya; dan
  2. Memberikan saran pertimbangan kepada Kapolda yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.