Kepala Kepolisian Resor yang selanjutnya disingkat Kapolres adalah pimpinan Polri di daerah dan bertanggung jawab kepada Kapolda Kapolres bertugas:
- Memimpin, membina, mengawasi, dan mengendalikan satuan organisasi di lingkungan Polres dan unsur pelaksana kewilayahan dalam jajarannya; dan
- Memberikan saran pertimbangan kepada Kapolda yang terkait dengan pelaksanaan tugasnya.